Kunker Spesifik Komisi IX : pengawasan perlakuan pasung dirumah sakit jiwa di Aceh


Melaksanakan Kunker Spesifik Komisi IX ke Aceh dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya pelayanan kesehatan jiwa di Aceh, kondisi penderita gangguan jiwa terutama terhadap perlakuan pemasungan di rumah sakit, dan apakah penderita gangguan jiwa di Aceh mendapat BPJS.

Provinsi Aceh termasuk provinsi yang memiliki angka penderita gangguan jiwa terbanyak di Indonesia, hal ini dikarenakan kondisinya yg pernah lama dilanda konflik dan terjadinya bencana Tsunami. Sayangnya di Provinsi Aceh ini, pasung masih digunakan sebagai alat untuk menangani penderita gangguan jiwa. Saat ini, masih banyak penderita gangguan jiwa yang di diskriminasikan haknya melalui pemasungan. Pasung merupakan salah satu perlakuan yang merampas kebebasan dan kesempatan penderita gangguan jiwa untuk mendapat perawatan yang memadai dan sekaligus juga mengabaikan martabat mereka sebagai manusia.

Perlakuan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa ini sungguh memprihatinkan. Tahun 2010, Direktorat Bina Kesehatan Jiwa, Kementrian Kesehatan RI menyelenggarakan Program Indonesia Bebas Pasung. Tujuannya adalah untuk melindungi hak azasi penderita gangguan jiwa, dan juga meningkatkan pemahaman masyarakat agar menghapus stigma buruk terhadap penderita gangguan jiwa sehingga tidak terjadi lagi kejadian penelantaran dan pemasungan.

Kurangnya fasilitas perawatan baik dari tempat maupun tenaga diakui pihak rumah sakit sebagai penghambat melakukan pelayanan kesehatan terhadap penderita gangguan jiwa, akan tetapi saat ini sedang dilakukan perluasan agar kedepannya rumah sakit dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada lebih banyak pasien.

Menurut saya, penanganan kondisi penderita gangguan jiwa tidak hanya direhabilitasi secara medis saja, tetapi juga harus secara sosial. Salah satunya yaitu bagaimana memberi pemahaman kepada masyarakat agar dapat menerima kembali mantan pasien ke tengah-tengah mereka. Selama ini masih banyak kasus dimana mantan pasien dibuang oleh keluarga sendiri dikarenakan faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan bahwa penderita gangguan jiwa dapat disembuhkan, sampai rasa malu terhadap lingkungan sekitar, sehingga ketika pasien sembuh mereka sudah tidak punya tempat kembali.

Untuk hal ini rumah sakit perlu lebih bekerja sama dengan Dinas Sosial, adalah tugas Dinas Sosial untuk memberi pemahaman kepada keluarga dan masyarakat bahwa mantan pasien gangguan jiwa yang telah sembuh mempunyai hak yang sama dalam kehidupan sosial dan harus diberikan kesempatan untuk dapat kembali memberikan kontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

Semoga dengan kunjungan ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa menjadi lebih optimal dan lebih baik di masa datang, dan dapat meminimalisir kejadian pasung terhadap penderita gangguan jiwa sehingga Program Indonesia Bebas Pasung dapat tercapai.

whatsapp-image-2016-12-07-at-4-39-34-pm whatsapp-image-2016-12-07-at-4-39-38-pm whatsapp-image-2016-12-07-at-4-39-41-pm whatsapp-image-2016-12-07-at-4-40-15-pm




Nihayatul Wafiroh

Adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo). Saat ini juga dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pengurus Pusat PKB. Aktif dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI sebagai Wakil Sekretaris.