Dalam sehari 35 perempuan jadi korban kekerasan seksual, ini sebabnya


Beritahati.com, Jakarta – Sebuah data memilukan dipaparkan dalam catatan tahunan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Data yang dilansir pada 7 Maret 2017 lalu menyebutkan bahwa kejahatan berupa kekerasan seksual sejak tahun 2010 hingga 2016 cenderung masih tinggi dan fluktuatif (tahun 2010: 2645 kasus, 2011: tahun 4335 kasus, tahun 2012: 3937 kasus, tahun 2013: 5629 kasus, tahun 2014: 4458 kasus, tahun 2015: 6499 kasus, dan tahun 2016: 5786 kasus).

Jadi bila dirata-rata untuk tahun 2016, dalam satu hari telah terjadi 35 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk anak perempuan. Secara spesifik, kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas menempati urutan pertama sebanyak 74 persen, diikuti kekerasan fisik 16 persen dan kekerasan lain di bawah 10 persen.

Bagi Komnas Perempuan, data ini merupakan gambaran fenomena dari puncak gunung es, sebab bisa jadi kenyataannya kasus kekerasan seksual bisa lebih tinggi dari data yang tercatat.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Irawati Harsono faktor yang menyebabkan masih tingginya kekeran seksual di Indonesia adalah perlindungan terhadap korban yang masih sangat minim, bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Undang-undang banyak yang tidak memperhatikan korban. Coba kita perhatikan dalam KUHAP, tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang korban, kalau pelaku justeru diatur bahkan diberikan hak untuk didampingi pengacara,” kata Irawati dalam diskusi panel berjudul “Urgensitas Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual” yang diadakan Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), di Bidakara, Jakarta, Kamis (16/3) siang.

Selain faktor yuridis, faktor sosial masyarakat dalam hal ini keluarga juga menjadi pemicu muncul kasus baru kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual dimulai dari lingkungan keluarga, hal yang paling sederhana adalah bagaiman orang tua menanamkan pola pikir yang tepat untuk menghormati tubuhnya sendiri agar tidak mencelakai orang lain,” tambah Irawati

Karena itu, Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang dibahas DPR untuk menjadi RUU inisiatif yang sudah masuk di Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban ditempatkan sebagai subjek dan definisi hak-haknya tercantum secara jelas.

http://beritahati.com/berita/26051/Dalam-sehari-35-perempuan-jadi-korban-kekerasan-seksual-ini-sebabnya




Nihayatul Wafiroh

Adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo). Saat ini juga dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pengurus Pusat PKB. Aktif dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI sebagai Wakil Sekretaris.