Pengalaman Legislator PKB Nihayatul Wafiroh yang Menikah di Usia Muda


MENGALAMI langsung pernikahan dini membuat Nihayatul Wafiroh menyadari pentingnya advokasi untuk mengurangi kebiasaan buruk masa lalu itu. Legislator PKB itu aktif menggandeng berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan advokasi untuk menghindari praktik pernikahan dini.

Tri Murjoko Bayu Aji, Jakarta

BAGI Ninik –sapaan akrab Nihayatul Wafiroh–, pernikahan dini adalah bagian dari proses hidup yang pernah dialami. Di usia di bawah 20 tahun, Ninik menikah dengan Aslam Sa’ad. Berbagai pengalaman dialami Ninik saat mengasuh anak ketika kuliah. ’’Saat kuliah, anak saya 15 bulan,’’ kata Ninik saat dihubungi Jawa Pos.

Ibunda Ahmad Kavin Adzka dan Muhammad Aqil Mirza itu menuturkan, sejatinya bukan pengalaman buruk yang dialaminya saat menjalani pernikahan dini. Justru keluarga dan suami memberikan dukungan terhadap setiap kegiatan yang dilakoni Ninik. Hanya, Ninik menilai, situasi semacam itu tidak mungkin dialami perempuan lain yang menjalani pernikahan dini. ’’Saya sendiri merasakan secara psikologis tidak siap,’’ ujarnya.

Pengalaman pribadi itu yang dibawa Ninik untuk memperjuangkan pentingnya menghindari pernikahan dini. Saat masih menjadi aktivis hingga kini menjadi anggota dewan, Ninik terus aktif memperjuangkan hak perempuan dan anak. Apalagi, di daerah pemilihannya, Bondowoso dan Situbondo, angka pernikahan dini terbilang tinggi.

Sebagai contoh, data 2015 menunjukkan bahwa sekitar 400 perempuan remaja menikah dini di Bondowoso. Angka itu merupakan yang tertinggi di wilayah Jawa Timur. ’’Setiap ke dapil, saya mampir ke ruang NICU (neonatal intensive care unit) rumah sakit. Rata-rata bayi yang mendapat perawatan khusus disebabkan ibunya berusia remaja,’’ kata wakil Sekjen PKB itu.

Menurut Ninik, saat mengalami menstruasi, secara fisik perempuan siap memiliki anak. Namun, faktor psikologis menjadi penentu utama kesiapan perempuan untuk memiliki bayi. Saat remaja, secara psikologis mereka tidak siap untuk bertanggung jawab memiliki anak. ’’Mereka kan masih mau jalan-jalan, malu untuk periksa, keuangan belum siap. Itu yang memberikan tekanan kepada anak ketika lahir,’’ ujarnya.

Menurut Ninik, dampak semacam itu diantisipasi sejak zaman Rasulullah SAW. Salah satu Hadis Rasul menyebutkan bahwa asupan pertama anak berasal dari ibu. ’’Kalau mau kualitas anak bagus, tentu harus dimulai dari ibu,’’ jelasnya.

Ninik memahami, dirinya bukanlah contoh gagal dari kasus pernikahan dini. Namun, situasi tersebut jarang dialami keluarga pernikahan dini yang lain. Saat seorang perempuan menikah dini, awalnya harapan keluarga adalah menyelesaikan tanggung jawab dan menyerahkan kepada suami. Namun, rata-rata suami yang menikah dini juga berusia muda yang belum mapan secara ekonomi. ’’Akhirnya, saat melahirkan, tetap saja bergantung kepada orang tua,’’ katanya.

Persoalan utama munculnya pernikahan dini adalah sosialisasi dan regulasi. Dalam hal itu, tidak ada regulasi yang utuh untuk mengatur standar usia pernikahan seorang perempuan. UU Perkawinan masih mengatur batas minimal pernikahan adalah 16 tahun. Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 itu pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak. Padahal, bagi Ninik, standar ideal untuk menikah adalah usia 21 tahun. ’’Usia 21 tahun itu standar BKKBN. Di usia segitu perempuan sudah siap secara fisik dan psikologis,’’ ujarnya.

Upaya untuk mengurangi pernikahan dini juga dilakukan Ninik dengan melakukan pendekatan kepada pemuka agama atau kiai. Jika di daerah, suara kiai atau nyai cenderung lebih didengar masyarakat jika dibandingkan dengan suara kepala daerah seperti camat atau kepala desa. ’’Saya selalu bilang, kiai dan nyai kalau ada santri mau menikah, tolong jangan di bawah 20 tahun. Tetapi, saya selalu diketawain. Malah balik ditanya, kalau nikah sama kiainya sendiri, gimana,’’ kata Ninik, lantas tertawa.

Karena itulah, perlu banyak orang lagi untuk melakukan advokasi dan sosialisasi. Saat ini, jika berhadapan dengan kiai, Ninik sudah menggandeng kiai lain yang sudah memahami aspek negatif pernikahan dini untuk membantu sosialisasi dengan kiai lain. ’’Sebenarnya lewat cerita Rasul, lewat kisah para sahabat, sudah banyak contoh bagaimana mengurangi pernikahan dini. Ini yang perlu dibuka lagi,’’ tandasnya. (bay/c4/agm)

 

http://www.jawapos.com/read/2017/04/08/121982/pengalaman-legislator-pkb-nihayatul-wafiroh-yang-menikah-di-usia-muda




Nihayatul Wafiroh

Adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo). Saat ini juga dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pengurus Pusat PKB. Aktif dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI sebagai Wakil Sekretaris.